Pages

Minggu, 08 April 2012

Pelaksanaan Undang – Undang Perlindungan Konsumen di Indonesia


Berlakunya Undang – Undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 pada April 2000 silam, tidak serta merta membuat para konsumen memiliki hak yang sewajar diterima. Walaupun sangat jelas tertulis dalam Undang – Undang No 8 tahun 1999 tersebut menyatakan bahwa:
“ Hak konsumen diantaranya adalah hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa ; hak untuk memilih barang atau jasa serta mendapatkan barang dan jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan; hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskrimatif ; hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan atau penggantian, apabila barang dan atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya; dan sebagainya.
                                                                                                                        ( sumber: Wikipedia )
Banyaknya kasus mengenai hak konsumen sudah teramat sering kita dengar dari media informasi. Dari sekian banyak jenis atau sektor usaha, usaha jasa kesehatan merupakan salah satu sektor yang paling parah merugikan konsumen karena biasa fatal akibatnya. Namun kadangkala konsumen sering tidak merasa dirugikan.
            Dari sekian banyak jenis atau sektor usaha, usaha jasa kesehatan merupakan salah satu sektor yang paling parah merugikan konsumen karena bisa fatal akibatnya. Namun konsumen sering tidak merasa dirugikan.
Beberapa kasus mengenai perlindungan hak konsumena, antara lain :
·         Kasus pidana pencemaran nama baik dengan tersangka Prita Mulyasari (32) dengan penuntut rumah sakit Omni. Berawal ketika tersangka merasa haknya sebagai pasien tidak dilayani dengan baik dari rumah sakit tersebut.  Seharusnya pihak rumah sakit memberikan penjelasan dan bukti yang konkit kepada pasien mengenai kondisi kesehatan dan pemeriksaannya, namun tidak pada dirinya. Kemudian dia menceritakan segalanya melalui media sosial “ facebook “. Namun semuanya jauh dari perkiraannya, Prita malah dituntut balik oleh pihak rumah sakit atas kasus pencemaran nama baik.
·         Kasus obat nyamuk HIT, kasus ini merupakan cerminan bagaimana para pelaku usaha tidak mau memberikan informasi yang cukup dan memadai tentang kandungan dari obat nyamuk tersebut.
·         Belum lagi terdapat penelitian dari suatu lembaga penelitian independen di Jakarta yang menemukan fakta bahwa pada umumnya pasta gigi mengandung bahan detergent yang membahayakan bagi kesehatan.
·         Dalam kasus-kasus kecil, bisa terlihat dengan gamblang bagaimana perlakuan pelaku usaha yang bergerak di bidang industri retail dalam urusan uang kembalian pecahan Rp. 25,00 dan Rp. 50,00. Yang ini malah lebih parah lagi perlakuannya, biasanya diganti dengan permen dalam berbagai jenisnya (biasanya terjadi di supermarket) atau kalau tidak malah dianggap sumbangan (ini biasanya di minimarket).

Kasus di atas hanya sekian dari beberapa kasus yang terkuak di media informasi, namun dalam kenyataannya banyak orang yang merasa haknya sebagai seorang konsumen belum berjalan dengan semestinya, padahal Undang – Undang tersebut sudah sangatlah jelas bahwa konsumen harus diperlakukan dengan baik sesuai dengan nilai tukar serta jaminan yang di janjikan karena konsumen adalah raja.
            Namun tidak jarang juga kita temui, banyak orang menyadari akan adanya pelanggaran hak – hak konsumen dialakukan secara sistematis oleh kalangan pelaku usaha, dan cenderung mengambil sikap tidak ingin ribut.
Dalam kasus penitipan barang, kita bisa membayangkan jawaban apa yang akan diterima apabila konsumen berani mengajukan komplain atas tertukarnya sebagian barang yang dititipkan pada pelaku penitipan barang tersebut.
Apalagi jika kita meributkan masalah uang kembalian yang diganti dengan permen, atau bahkan dengan alasan bantuan pada panti sosial. Kita jarang bahkan tidak pernah menanyakan akan keberadaan panti sosial yang mereka tujukan.
            Kepada siapa hak kita sebagai seorang konsumen di dengar. Padahal UU Konsumen memiliki tujuan tertentu, yakni :
ü  Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
ü  Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
ü  Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;
ü  Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
ü  Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
ü  Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
ü  Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
ü  Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya ;
ü  Hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
 (sumber : file investasi)

Berlakunya hukum tertulis masih saja membuat hak sebagai konsumen belum teralisasi dengan baik. Masih banyak konsumen merasa hidup dalam ketidakadilan, karena banyaknya oknum yang mencari keuntungan dari hak yang seharusnya di dapati oleh konsumen tersebut. Masyarakat bersama pemerintah harus mampu memerangi keadaan seperti ini, kita harus balik kepada manfaat dari pada UU No 8 tahun 1997 mengenai perlindungan konsumen. Jangan sampai konsumen diberdaya akan penipuan publik secara terus menerus.




0 komentar:

Posting Komentar