Sistem
terpenting dalam suatu perekonomian adalah bagaiman hukum ekonomi yang sedang
berjalan dalam suatu negara. Dengan memiliki hukum ekonomi yanog baik akan
memberikan kontribusi perekonomian lebih baik pula. Hal teresebut dikarenakan
didalam suatu hukum ekonomi memberikan suatu sanksi yang diberikan kepada para
pelanggarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Suatu negara yang menjunjung tinggi
suatu penegakan hukum ekonomi dan dijalankan secara adil dan merata pasti
perekonomian tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar.
Selayaknya
dengan negara lainnya, negara Indonesia memiliki nilai hukum yang terikat,
salah satunya adalah hukum ekonomi itu sendiri. Indonesia memiliki hukum
ekonomi untuk mengatur jalannya perekonomian secara tersruktur.
Bagaimana dengan pelaksanaanya?
Hukum
tertulis namun tidak dijalankan dengan selayaknya hukum itu tersurat, akan mengakibatkan
kesia-sian belaka saja. Secara kasat mata saja sudah terlihat pelaksanaan hukum
di Indonesia, tidak menutup hukum ekonomi masih belum terealisasikan dengan
baik. Masih perlu pembenahan yang lebih detail, dari sudut pelaksana hukum itu
sendiri.
Kebanyakan
yang saya rasa masih memandang SARA dalam semua aspek kegiatan perekomian di
Indonesia. Dengan memandang SARA justru akan membuat rapuhnya suatu negar itu
sendiri. Indonesia merupakan negara berkembang, apakah layak sperti ini?
Sebagai
contoh, saya ambil dari kegiatan industri di Indonesia. Kegiatan industri di
Indonesia bisa dikatakan sedang berkembang, namun masih banyak kegiatan usaha
yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kurangnya pengawasan
dari pihak-pihak terkait menjadi faktor mudahnya pelaku usaha untuk melakukan
berbagai kecurangan serta longgarnya hukum yang mengatur mengenai
kegiatan-kegiatan industri tersebut. Seharusnya hukum yang mengatur tentang
kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta
dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat
kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara
para pelaku usaha.
Selain
kecurangan, banyak pelaku usaha atau perusahaan yang kurang memperhatikan hak
asasi manusia, seperti tidak tersedianya peralatan yang standar dalam proses
kegiatan usaha dan tidak dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini membuat para
pekerja merasa tidak aman dan kurang layak bekerja namun karena sempitnya
lapangan pekerjaan sehingga mereka bekerja walaupun mengetahui kegiatan yang
dilakukan perusahaan tersebut sebenarnya ilegal serta melanggar hukum dan tidak
memenuhi standar pekerja.
Pembangunan
dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum
serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras
untuk berkembang ke arah yang lebih baik. Menurut Prof. Mochtar
Kusumaatmadja, bahwa salah satu fungsi Hukum adalah, untuk menyediakan
jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya)
masyarakat. Sehingga suatu hukum penting dibuat guna terciptanya pembangunan
yang terintegrasikan ke segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap
sektor harus bisa menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun
perekonomian ke arah yang lebih baik sehingga Indonesia dapat memiliki
perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana
mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan,
hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta
masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.
Adanya
kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam
perekonomian Indonesia akan menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin
berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku
usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan
keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang
ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Menurut
saya, langkah yang tepat dalam pembenahan hukum ekonomi itu sendiri, antara
lain :
1. Memperbaiki
sistem perekonomian itu sendiri
2. Memberantas
para pelaku yang bertindak curang dengan keinginan pribadi dalam meraup
keuntungan yang berlipat ganda.
3. Meningat
kembali makna keBhinekaan itu sendri, sehingga terhindar dari kata SARA dalm kehidupan
bermasyarakat
4. Pribadi
sendiri, bagaimana kehidupan kita sehari – hari dengan tidak mau ikut terlibat
dari namanya pelanggaran hukum ekonomi tersebut
5. Perlunya
kembali penanaman nilai moral,didalam seluluh lapisan masyarakat tanpa
terkecuali.
Jika
menginginkan hukum ekonomi menjadi lebih baik lagi, hukum itu harus mampu
dengan tegas memberikan sanksi yang tepat dan layak bagi siapa saja
pelanggarnya, tanpa harus memandang SARA seseorang. Harus objektif sesuai
dengan tertulis dalam Hukum Ekonomi itu sendiri.
sumber :
khairunnisafathin.wordpress.com/.../bagaimana-membenahi-hukum-
www.wikipedia.com
ml.scribd.com/doc/25159126/makalah-hukum-ekonomi
khairunnisafathin.wordpress.com/.../bagaimana-membenahi-hukum-
www.wikipedia.com
ml.scribd.com/doc/25159126/makalah-hukum-ekonomi