Pages

Minggu, 02 Oktober 2011

Pengertian dan Prinsip - Prinsip Koperasi


A. Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang, badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·        Landasan Idiil ( pancasila )
·        Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·        Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.

Beberapa definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :

a. Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour Organization )
Definisi koperasi yang lebih detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative defined as an association of persons usually of limited means, who have voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the formation of a democratically controlled business organization, making equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut, terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·        Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·        Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily joined together ).
·        Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic end ).
·        Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically controlled business organization )
·        Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making equitable contribution to the capital required )
·        Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a fair share of the risk and benefits of the undertaking ).


b. Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.

c. Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.

d. Definisi Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1.       Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2.     harga barang harus sama dengan harga pasar setempat
3.     Ukuran harus benar dan dijamin
4.     Jual beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli diluar kemampuannya.

e. Definisi Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong – royong.

f.  Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No. 25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun 1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi, koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·        Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·        Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·        Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip koperasi”
·        Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·        Koperasi Indonesia “berazaskan kekelua

B. Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan. Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus pelanggan.”(SAK,1996:27.1)

C. Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut para ahli :
a. Prinsip Munkner
·         Keanggotaan bersifat sukarela
·         Keanggotaan terbuka
·         Pengembangan anggota
·         Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
·         Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·         Koperasi sebagai kumpulan orang – orang
·         Modal yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·         Efisiensi ekonomi dari perusahaan koperasi
·         Perkumpulan dengan sukarela
·         Kebebasan dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·         Pendistribusian yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
·         Pendidikan anggota

b. Prinsip Rochdale
·         Pengawasan secara demokratis
·         Keanggotaan yang terbuka
·         Bunga atas modal dibatasi
·         Pembagian sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
·         Penjualan sepenuhnya dengan tunai
·         Barang – barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·         Menyelenggarakan pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
·         Netral terhadap politik dan agama

c. Prinsip Raiffeisen
·         Swadaya
·         Daerah kerja terbatas
·         SHU untuk cadangan
·         Tanggung jawab anggota tidak terbatas
·         Pengurus bekerja atas dasar kesukarelaan
·         Usaha hanya kepada anggota
·         Keanggotaan atas dasar watak, bukan uang

d. Prinsip Schulze
·         Swadaya
·         Daerah kerja tak terbatas
·         SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·         Tanggung jawab anggota terbatas
·         Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
·         Usaha tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota

e. Prinsip Ica
·         Keanggotaan koperasi secara terbuka tanpa adanya yang dibuat – buat
·         Kepemimpinan yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·         Modal menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
·         SHU dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·         Semua harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·         Semua koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional, nasional maupun internasional
 
f. Prinsip – Prinsip Koperasi Indonesia

Menurut UU No. 12 tahun 1967
·         Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiao warga negara Indonesia
·         Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·         Pembagian SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·         Adanya pembatasan bunga atas modal
·         Mengembangkan kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·         Usaha dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·         Swadaya, swakarta, dan swasembada sebagai pencermin prinsip dasar percaya diri sendiri

Menurut UU No. 25 tahun 1992
·         Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
·         Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
·         Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
·         Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
·         Pendidikan perkoperasian
·         Kerjasama antar koperasi


1 komentar:

Unknown mengatakan...

artikel anda menarik ,kami juga mempunyai artikel tentang koperasi silahkan dibaca semoga bermanfaat dan berikut adalah link nya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/2994/1/sisitem%20informasi%20koperasi%20berbasis%20web.pdf terimakasih

Posting Komentar