A.
Pengertian Koperasi
Koperasi merupakan
singkatan dari kata Co dan Operation. Koperasi adalah suatu
kumpulan orang – orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama.
Berdasarkan undang – undang nomor 12 tahun 1967, Koperasi Indonesia adalah
organisasi ekonomi rakyat yang berwatak social dan beranggotakan orang – orang,
badan – badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha
bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
Berikut ini adalah landasan
koperasi Indonesia yang melandasi aktifitas koperasi di Indonesia.
·
Landasan Idiil ( pancasila )
·
Landasan Mental ( Setia kawan dan kesadaran diri sendiri )
·
Landasan Struktural dan gerak ( UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1 )
Koperasi adalah juga gerakan yang
terorganisasi yang didorong oleh cita – cita rakyat mencapai masyarakat yang
maju, adil dan makmur seperti yang diamanatkan oleh UUD 1945 khususnya pasal 33
ayat (1) yang menyatakan bahwa :
“Perekonomian
disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Dan “bangun
perusahaan yang sesuai dengan itu ialah koperasi”. Karena dorongan cita – cita
rakyat itu, undang – undang tentang perkoperasian No. 25 Tahun 1992 menyatakan
bahwa koperasi selain badan usaha juga adalah gerakan ekonomi rakyat.
Beberapa
definisi koperasi yang didapatkan dari berbagai sumber, sebagai berikut :
a.
Definisi Koperasi Menurut ILO ( International Labour
Organization )
Definisi koperasi yang lebih
detail dan berdampak internasional diberikan oleh ILO sebagai berikut :
“Cooperative
defined as an association of persons usually of limited means, who have
voluntarily joined together to achieve a common economic end thorough the
formation of a democratically controlled business organization, making
equitable contribution to the capital required and accepting a fair share of
risk and benefits of undertaking”.
Dalam definisi ILO tersebut,
terdapat 6 elemen yang dikandung koperasi sebagai berikut :
·
Koperasi adalah perkumpulan orang – orang ( Association of persons ).
·
Penggabungan orang – orang tersebut berdasar kesukarelaan ( Voluntarily
joined together ).
·
Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai ( to achieve a common economic
end ).
·
Koperasi yang dibentuk adalah satu organisasi bisnis ( badan usaha ) yang
diawasi dan dikendalikan secara demokratis ( formation of a democratically
controlled business organization )
·
Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang dibutuhkan ( making
equitable contribution to the capital required )
·
Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang ( Accepting a
fair share of the risk and benefits of the undertaking ).
b.
Definisi Koperasi Menurut Chaniago
Drs. Arifinal Chaniago (1984)
dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan definisi, “Koperasi adalah
suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang atau badan hukum yang
memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota dengan bekerja sama
secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan
jasmaniah para anggotanya”.
c.
Definisi Koperasi Menurut Dooren
Dooren sudah memperluas
pengertian koperasi, di mana koperasi tidaklah hanya kumpulan orang-orang, akan
tetapi dapat juga merupakan kumpulan dari badan-badan hukum.
d. Definisi
Koperasi Menurut Hatta
Menurut Hatta, untuk disebut
koperasi, sesuatu organisasi itu setidak – tidaknya harus melaksanakan 4 asas.
Asas – asas tersebut adalah :
1.
Tidak Boleh dijual dan dikedaikan barang – barang palsu
2. harga
barang harus sama dengan harga pasar setempat
3. Ukuran
harus benar dan dijamin
4. Jual
beli dengan Tunai. Kredit dilarang karena menggerakan hati orang untuk membeli
diluar kemampuannya.
e. Definisi
Koperasi Menurut Munkner
Munkner mendefinisikan koperasi
sebagai organisasi tolong – menolong yang menjalankan “urusniaga” secara
kumpulan, yang berazaskan konsep tolong – menolong. Aktivitas dalam urusniaga
semata – mata bertujuan ekonomi, bukan social seperti yang dikandung gotong –
royong.
f. Definisi Koperasi Menurut Undang – Undang No.
25 Tahun 1992
Undang – undang No. 25 tahun
1992, memberikan definisi “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
– orang atau badan hukum koperasi yang melandaskan kegiatannya berdasarkan
prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas
asas kekeluargaan”.
Berdasarkan batasan koperasi,
koperasi Indonesia mengandung 5 unsur sebagai berikut :
·
Koperasi adalah badan usaha ( Business Enterprise )
·
Koperasi adalah kumpulan orang – orang dan atau badan – badan hokum koperasi
·
Koperasi Indonesia adalah koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip – prinsip
koperasi”
·
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”.
·
Koperasi Indonesia “berazaskan kekelua
B.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi
Indonesia adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan orang-orang, bukan
perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama kesejahteraan
anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada laba. Meskipun
demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi. Tujuan ini
dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing anggota.
“Keanggotaan Koperasi
Indonesia bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelaku ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi
akan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
C.
Prinsip – Prinsip Koperasi
Menurut para ahli :
a. Prinsip Munkner
·
Keanggotaan
bersifat sukarela
·
Keanggotaan
terbuka
·
Pengembangan
anggota
·
Identitas
sebagai pemilik dan pelanggan
·
Manajemen
dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
·
Koperasi
sebagai kumpulan orang – orang
·
Modal
yang berkaitan dengan aspek sosial tidak dibagi
·
Efisiensi
ekonomi dari perusahaan koperasi
·
Perkumpulan
dengan sukarela
·
Kebebasan
dalam pengambilan keputusan dan penetapan tujuan
·
Pendistribusian
yang adil dan merata akan hasil – hasil ekonomi
·
Pendidikan
anggota
b. Prinsip Rochdale
·
Pengawasan
secara demokratis
·
Keanggotaan
yang terbuka
·
Bunga
atas modal dibatasi
·
Pembagian
sisa hasil usaha kepada anggota sebanding dengan jasa masing – masing anggota
·
Penjualan
sepenuhnya dengan tunai
·
Barang
– barang yang dijual harus asli dan tidak yang dipalsukan
·
Menyelenggarakan
pendidikan kepada anggota dengan prinsip – prinsip anggota
·
Netral
terhadap politik dan agama
c. Prinsip Raiffeisen
·
Swadaya
·
Daerah
kerja terbatas
·
SHU
untuk cadangan
·
Tanggung
jawab anggota tidak terbatas
·
Pengurus
bekerja atas dasar kesukarelaan
·
Usaha
hanya kepada anggota
·
Keanggotaan
atas dasar watak, bukan uang
d. Prinsip Schulze
·
Swadaya
·
Daerah
kerja tak terbatas
·
SHU
untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
·
Tanggung
jawab anggota terbatas
·
Pengurus
bekerja dengan mendapat imbalan
·
Usaha
tidak terbatas, tidak hanya untuk anggota
e. Prinsip Ica
·
Keanggotaan
koperasi secara terbuka tanpa adanya yang dibuat – buat
·
Kepemimpinan
yang demokratis atas dasar satu orang satu suara
·
Modal
menerima bunga yang terbatas ( bila ada )
·
SHU
dibagi 3 : cadangan, masyarakat, ke anggota sesuai dengan jasa masing – masing
·
Semua
harus melaksanakan pendidikan secara terus menerus
·
Semua
koperasi harus melaksanakan kerjasama yang erat, baik ditingkat regional,
nasional maupun internasional
f. Prinsip – Prinsip Koperasi
Indonesia
Menurut UU No. 12 tahun 1967
·
Sifat
keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiao warga negara Indonesia
·
Rapat
anggota merupakan kekuasaan tertinggi sebagai pemimpin demokrasi dalam koperasi
·
Pembagian
SHU diatur menurut jasa masing – masing anggota
·
Adanya
pembatasan bunga atas modal
·
Mengembangkan
kesejahteraan anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
·
Usaha
dan ketatalaksanaannya bersifat terbuka
·
Swadaya,
swakarta, dan swasembada sebagai pencermin prinsip dasar percaya diri sendiri
Menurut UU No. 25 tahun 1992
·
Keanggotaan
bersifat sukarela dan terbuka
·
Pengelolaan
dilakukan secara demokrasi
·
Pembagian
SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing – masing anggota
·
Pemberian
balas jasa yang terbatas terhadap modal
·
Pendidikan
perkoperasian
·
Kerjasama
antar koperasi
1 komentar:
artikel anda menarik ,kami juga mempunyai artikel tentang koperasi silahkan dibaca semoga bermanfaat dan berikut adalah link nya
http://repository.gunadarma.ac.id/bitstream/123456789/2994/1/sisitem%20informasi%20koperasi%20berbasis%20web.pdf terimakasih
Posting Komentar