A. Bentuk Organisasi
a. Menurut Hanel
·
Esensialist
Esensialist
Pengertian koperasi didefinisikan dengan pengertian hukum.
·
Nominalist
Pengertian
Nominalist yang sesuai dengan pendekatan ilmiah modern dalam ekonomi koperasi,
koperasi adalah lembaga-lembaga atau organisasi –organisasi yang tanpa
memperhatikan bentuk hokum. Menurut pengertian nominalis koperasi didekatkan
dengan upaya kelompok –kelompok individu yang bermaksud mewujudkan tujuan
–tujuan umum yang kongkrit melalui kegiatan ekonomiyang dilaksanakan secara
bersama-sama bagi pemanfaatan bersama, sehingga koperasi merupakan organisasi
ekonomi yang otonom yang dimiliki oleh para anggota dan ditugaskan untuk
menjang para anggotanya sebagai rekanan/pelanggan dari perusahaan koperasi.
Identifikasi Ciri Khusus
·
Kumpulan
sejumlah individu dengan tujuan yang sama (kelompok koperasi)
·
Kelompok
usaha untuk perbaikan kondisi sosial ekonomi (swadaya kelompok koperasi)
·
Pemanfaatan
koperasi secara bersama oleh anggota (perusahaan koperasi)
·
Koperasi
bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya (penyediaan barang dan jasa)
Sub sistem
·
Anggota
Koperasi
·
Badan Usaha
Koperasi
·
Organisasi
Koperasi
c. Menurut
di Indonesia
Bentuk :
Rapat Anggota, Pengurus, Pengelola dan Pengawas
•Rapat
Anggota,
• Wadah
anggota untuk mengambil keputusan
• Pemegang
Kekuasaan Tertinggi, dengan tugas :
- Penetapan Anggaran Dasar
- Kebijaksanaan Umum (manajemen, organisasi & usaha koperasi)
- Pemilihan, pengangkatan & pemberhentian pengurus
- Rencana Kerja, Rencana Budget dan Pendapatan sertapengesahan Laporan Keuangan
- Pengesahan pertanggung jawaban
- Pembagian SHU
- Penggabungan, pendirian dan peleburan
B.
Hierarki Tanggung Jawab
Dalam rapat anggota tugasnya
memilih dan memberhentikan pengawas, dan juga memilih dan memberhentikan
pengurus.
Pengurus :
Tugas : 1. Mengelola koperasi dan usahanya
2. Mengajukan rancangan Rencana
kerja, Budget dan belanja koperasi
3. Menyelenggarakan rapat anggota
4. Mengajukan laporan keuangan
dan pertanggung jawaban
5. Maintenance daftar anggota dan
pengurus
Wewenang : 1. Mewakili koperasi
didalam dan diluar pengadilan
2.
Meningkatkan peran koperasi
Pengawas : Perangkat organisasi
yang dipilih dari anggota dan diberi mandat untuk melakukan pengawasan terhadap
jalannya organisasi dan usaha koperasi.
UU
25 Tahun 1992 pasal 39 ;
Bertugas untuk melakukan
pengawasan kebijakan dan pengelolaan koperasi
Berwenang untuk meneliti catatan
yang ada dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan.
Pengurus memberi kuasa kepada
pengelola untuk mengatur dan mengembangkan usaha dengan efisien dan
profesional, hubungannya dengan pengurus bersifat kontrak kerja, Diangkat dan
diberhentikan oleh pengurus.
C.
Pola Manajemen
·
Menggunakan
gaya manajemen yang partisipatif
·
Teradapat
pola job description pada setiap unsur dalam koperasi
·
Setiap
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang berbeda
·
Seluruh
unsur memiliki ruang lingkup keputusan yang sama.
0 komentar:
Posting Komentar