Pages

Selasa, 20 Maret 2012

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Realita wajah hukum di Indonesia masih belum mencerminkan suatu keadilan yang utuh, hukum sepertinya masih dimiliki oleh para pemangku jabatan saja. Ibarat hukum rimba, yang kuat dialah yang menang. Pihak kuat menikmati, pihak lemah berkubang pada penderitaan yang menerpa mereka.
Sangat menyedihkan keadilan sudah tidak berpihak kepada yang pihak yang benar lagi, namun balik lagi ini lah kenyataan yang tidak dapat ditutupi lagi.
            Terlalu banyak ketidakadilan hukum di negeri kita ini, sekarang hanya tinggal semboyan belaka dan goretan tinta dalam lembaran demi lembaran kertas saja, yang lambat laun akan habis di makan oleh waktu.
Berbagai kasus ringan maupun berat masuk ke dalam ranah hukum. Terlihat adil, namun di tilik lebih dekat terdapat ketidakadilan yang sangat luar biasa.
            Seperti baru – baru ini kita dengar berita berbagai kasus kejahatan ringan yang dilakukan warga masuk kedalam ranah hukum.

Sebagai contoh nyata misalnya dalam kasus pencurian sandal di Palu, Sulawesi Tengah, hakim menyatakan AAL, anak berusia 15 tahun, bersalah mencuri sandal milik seorang anggota polisi.
( kompasiana.com )

Memang mencuri adalah kesalahan dan patut mendapatkan hukuman. Sekali lagi hukum harus adil, tidak pandang bulu.Namun hukuman seperti apa? Layaknya hukuman buat anak dibawah umur dengan kejahatan ringan, tidak perlu diperpanjang.
Sangat berbanding terbalik mengenai penjahat korupsi milyaran hingga triliyunan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. Jangankan diberi hukuman selaknya, kasusnya saja dengan sengaja ditutup sedemikian rupa. Padahal jika dilihat dari latar belakang kasus masing – masing, para pelaku kecil mungkin hanya bisa mempertahankan hidup saja, tapi para pelaku berkelas, dengan segala kebutuhan sudah terpenuhi, namun tetap berlaku demikian demi keinginan yang tidak ada habisnya, yang mungkin kekayaan mereka mampu hingga tujuh turunan.
Namun dilihat dari hukum yang diterima, pelaku kecil mendekam di jeruji besi dan mendapatkan denda berjuta – juta, sedangkan pelaku berkelas dapat bebas dengan nyaman berkeliaran semau mereka. Kalau pun mereka mendekam jeruji besi, pasti mengantongi hak – hak istimewa. Dengan berbagai fasilitas mewah yang pastinya tidak didapatkan bagi mereka pelaku kecil itu.
Apakah ini keadilan ? Kaya berkuasa, miskin merana. Bagaimanakah hukum di Indonesia ?
UUD 1945 pasal 27 ayat (1) menyebutkan ” setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintah , dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian”.

Tapi kenyataan dilapangan berbeda, siapa yang punya uang dia bisa membeli hukum dan yang tidak punya uang terima nasib saja.
Jadi, pasal ini sungguh tidak terealisasikan dengan baik dan masih berlaku miring.
            Hukum tidak memiliki keadilan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada sistem hukum. Padahal dalam membangun negara yang demokrasi haruslah memiliki sistem hukum yang mampu diandalkan.
Inilah tantangan terberat pemerintah. Membangun sistem hukum yang bisa dipercaya, ditengah ketidakadilan dimana – mana.
            Tanpa perlu berfikir panjang, masyarakat dengan tegas mampu berkata bahwa hukum bisa dibeli bagi pemilik uang banyak. Sungguh sangatlah hancur sebuah negara, apabila memiliki wajah hukum yang rusak. Hal ini harus mampu menggugah pemikiran pemerintah untuk segera memerangi kekacauan yang terjadi, jangan sampai keadaan di pendam sampai sedemikian parah.
            Kita hanyalah masyarakat awam, hanya mampu berharap yang terbaik. Terbaik untuk berbagai pihak, terutama untu masa depan hukum di Indonesia ini.
Suatu keadilan yang selayaknya mampu menempati posisi yang semestinya dan kita harus bersatu dan memantau segala bentuk jalannya pemerintahan negara kita ini, agar tercipta wajah hukum yang seimbang tanpa beda bulu.

0 komentar:

Posting Komentar