Penerapan Standar Pelaporan Keuangan Internasional (IFRS)
bisa memaksimalkan pemanfaatan potensi ekonomi dalam negeri dan membantu mempertahankan
pertumbuhan ekonomi. saat ini sudah lebih dari 100 negara telah mengadopsi IFRS
termasuk sebagian besar negara-negara anggota G20.
1.
Daftar negara yang telah menerapkan IFRS
No
|
Nama Negara
|
1.
|
Afrika Selatan
|
2.
|
Amerika
Serikat
|
3.
|
Australia
|
4.
|
Argentina
|
5.
|
Arab Saudi
|
6.
|
Brasil
|
7.
|
Britania Raya
|
8.
|
RRC
|
9.
|
India
|
10.
|
Indonesia
|
11.
|
Inggris
|
12.
|
Italia
|
13.
|
Jepang
|
14.
|
German
|
15.
|
Kanada
|
16.
|
Korea Selatan
|
17.
|
Meksiko
|
18.
|
Perancis
|
19.
|
Rusia
|
20.
|
Turki
|
2.
Sifat adopsi yang telah dilakukan
Di Amerika, hampir sebagian besar Amerika Latin
dan Kanada menerapkan IFRS. Bahkan seluruh negara di Eropa juga telah menerapkan
sistem IFRS secara penuh. Negara-negara Asia dan Oseania seperti Korea,
Malaysia, Australia, New Zealand dan Hingkong telah mengadopsi penuh sistem
IFRS. Cina tidak menggunakan IFRS tetapi menggunakan standar yang secara
substansial serupa.
·
AMERIKA SERIKAT
Di
Amerika IFRS belum diberlakukan. Perusahaan luar negeri yang terdaftar di pasar
modal dapat menggunakan IFRS tanpa harus melakukan konversi ke standar yang
berlaku di Amerika Serikat. Sistem Hukum yang dianut Amerika Serikat adalah
Hukum Umum.
·
AUSTRALIA
IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi secara lokal, dan telah dipersyaratkan
penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum yang dianut
Australia adalah Hukum Umum.
·
BELANDA
IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Belanda adalah Hukum Kode.
·
INGGRIS
IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Inggris adalah Hukum Umum.
·
IRLANDIA
IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Irlandia adalah Hukum Umum.
·
JEPANG
IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh Financial Service Agency, dan
diperbolehkan diterapkan untuk perusahaan-perusahaan yang memenuhi syarat
tertentu. Sistem Hukum yang dianut Jepang adalah Hukum Kode.
·
JERMAN
IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Jerman adalah Hukum Kode.
·
KANADA
Kanada
merupakan Negara bekas jajahan Perancis dan Britania Raya yang menjadi anggota
La Francophonie dan Negara Persemakmuran. Kanada juga merupakan negara industri
dan teknologi maju, berkecukupan dalam pengadaan energi dikarenakan tersedianya
bahan bakar fosil, energi nuklir, dan tenaga hidroelektrik. Kanada juga
termasuk dalam The Group of Twenty (G-20) Finance Ministers and Central Bank
Governors. Sebagai salah satu Negara G 20, Kanada sudah mengadopsi secara penuh
International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2011 dan
meninggalkan US GAAP. Adopsi IFRS di Kanada tidak tanggung-tanggung karena
semua perusahaan publik di Kanada hanya punya pilihan menggunakan IFRS
dalam menyusun laporan keuangannya. IFRS yang berlaku pun langsung bersumber
dari IASB. Namun, Kanada termasuk Negara yang cukup hati-hati dalam mengadopsi
IFRS, hal ini dapat terlihat dari sikap Kanada yang memberikan waktu transisi
lebih panjang untuk beberapa industri tertentu yang dirasa butuh persiapan
lebih panjang. Sebagai Negara yang memiliki ikatan sejarah dengan Inggris,
Kanada juga menganut sistem hukum umum seperti di Inggris dimana memiliki
karakter berorientasi terhadap ‘penyajian wajar’, transparansi dan pengungkapan
penuh dan pemisahaan akuntansi keuangan dan pajak.
·
KOREA SELATAN
Korea
Selatan adalah sebuah Negara di Asia Timur yang memiliki kekuatan ekonomi pasar
yang besar dan menempati urutan kelima belas berdasarkan PDB. Korea Selatan
telah mencapai rekor ekspor impor yang gemilang dengan nilai ekspornya merupakan
terbesar kedelapan di dunia, sementara, nilai impornya terbesar kesebelas.
Selain itu Korea Selatan juga termasuk dalam kelompok The Group of Twenty
(G-20) Finance Ministers and Central Bank Governors. Sebagai anggota dari G20,
Korea Selatan telah mewajibkan semua perusahaan yang dan lembaga keuangan
terdaftar untuk menggunakan IFRS dalam menyusun laporan keuangannya sejak tahun
2011 meskipun sudah terdapat peraturan untuk setiap perusahaan menggunakan IFRS
pada tahun 2009. Penggunaan penuh IFRS dilakukan Korea Selatan termasuk Negara
yang paling banyak mengacu pada IFRS mengingat tidak hanya perusahaan yang go
public, perusahaan privat dan UKM pun banyak yang menggunakan IFRS dalam
penyusunan laporan keuangannya dimana IFRS yang dianut adalah IFRS yang dipublikasikan
langsung oleh IASB. Sistem hukum yang dianut oleh Korea Selatan adalah hukum
kode (Eropa Continental).
·
MEKSIKO
Meksiko
adalah sebuah negara yang terletak di Amerika Utara yang terkenal kaya dengan
minyak bumi dan pernah menjadi negara terbesar ke-10 penghasil minyak bumi di
dunia. Meksiko juga merupakan pengekspor perak yang terpenting di dunia.
Meksiko termasuk Negara yang berpengaruh di dunia dan banyak mengadakan
transaksi ekspor impor dengan banyak Negara di dunia. Oleh karena itu demi kelancaran
transaksinya, Meksiko mengadopsi IFRS sebagai standar akuntansi bagi
perusahaan-perusahaan yang sudah go public dalam menyusun laporan keuangannya.
CNBV merupakan lembaga otoritas jasa keuangan dan perbankan di Meksiko yang
menetapkan penggunaan IFRS di Negara ini. Periode pengadopsian dimulai secara
sukarela mulai tahun 2008 dan sudah diwajibkan mulai tahun 2012. IFRS yang
diadopsi di Meksiko bersumber langsung dari IASB tanpa adanya
perubahan-perubahan ataupun tambahan. Selain itu, Meksiko menetapkan agar
laporan keuangan perusahaan harus diaudit sesuai dengan standar audit
internasional. Sistem hukum yang dianut oleh Meksiko adalah hukum kode.
·
PERANCIS
IFRS
yang berlaku adalah yang diadopsi oleh EU (European Union, penulis), dan telah
dipersyaratkan penerapannya untuk laporan keuangan konsolidasian. Sistem Hukum
yang dianut Perancis adalah Hukum Kode.
Sumber
: