Sasya : Are you coming from the library?
Yemima : Yes. I was there from 2p.m.
Sasya : What book are you having?
Yemima : It is a book on quiz.
Sasya : Are you a member of the library?
Yemima : Yes. I am a member from January 2010. Do you want to become a member?
Sasya : Yes. what is the membership fee?
Yemima : You must deposit Rs. 100/- only.
Sasya : What is the monthly subscription?
Yemima : There is no monthly subscription.
Sasya : How many books can we borrow at a time?
Yemima : We may borrow three books at a time.
Sasya : Well. I will soon become a member of the library.
Sabtu, 29 Juni 2013
Jumat, 28 Juni 2013
Laundry Time
Liz hates (s) doing the laundry. She realizes (iz) that four weeks (s) have passed since her last trip to the Laundromat. There are piles (s) of clothes (z) in the closets (s), the sheets (z)and towels (z) are dirty, she’s (z) been wearing the same pair of blue jeans (s) for nine days (z), and she doesn’t (s) have any clean socks (s) or blouses (iz) left. She thinks (s) about it while she watches (z) one of her favorite TV shows (s). She wishes (iz) she didn’t have to do such chores (s). Then she opens (z) a book, turns (s) the pages (z), and tries (z) to study. The phone rings (s): one of Liz’s (iz) friends (s) reminds (z) her about Sally’s (z) party tomorrow evening. She decides (z) that it’s (s) now or never. She can’t go to the party unless she washes (iz) one of her new dresses (iz). She stuffs (s) all her clothes (s) into two laundry bags (s). She strips (s)the bed and pulls (s) the pillowcases (iz) off the pillows (z). She goes (s) through the apartment, picking up everything in sight. Finally, she grabs (s) some coat hangers (s), two boxes (iz) of detergent, and her keys (z), and closes (iz) the door behind her. She hopes (s) she won’t be too late. She arrives (s) at the Laundromat, carries (z) in all her belongings (s), and searches (iz) for some empty machines (z). But they’re all either in use or out of order. She sighs (z), picks (s) up everything, and drives (s) to the local video store to rent a couple of movies (iz).
Howard’s Morning
The
clock radio played soft music, but it sounded far away to Howard.
At last, he opened
/t/ /id/ /d/
his
eyes, rolled over, and looked at the clock. He turned away
and started to go back to sleep
/d/ /t/ /id/ /id/
when
suddenly he realized that it was already eight o’clock. He was late. He jumped
out of bed,
/t/ /t/
quickly
shaved, brushed his teeth, combed his hair, and got dressed.
He’d wanted to take a
/t/ /t/ /d/ /d/ /id/
shower,
but decided that there wasn’t enough time. He rushed down the
stairs and into the
/id/ /t/
kitchen.
He hated being late. Hurriedly, he fixed breakfast―coffee and a
toasted English muffin
/id/ /t/ /id/
(no
time for his usual fried egg)―and raced out the door. He started
his car and had just pulled
/t/ /t/ /id/ /t/
out
the driveway when the thought popped into his mind : it was Saturday; he
didn’t have to go
/t/
to
work after all. He slowly returned, climbed the stairs, changed
his clothes, and went back to
/d/ /d/ /id/
bed
again.
Minggu, 28 April 2013
Tenses
Kind
|
Past
|
Present
|
Future
|
Simple
( S + V2 + O )
|
He play football every morning.
|
He plays football every morning.
|
He will play football every morning.
|
Cont./ Progresif
(S + tobe + Ving)
|
He was playing football every morning.
|
He is play football every morning.
|
He will be play football every morning.
|
Perfect
(S + have/ has+V3 )
|
He had play football every morning.
|
He has play football every morning.
|
He will have play football every morning, if you
come to meet me at 13 o' clock.
|
Selasa, 26 Juni 2012
Membenahi Hukum Ekonomi Indonesia
Sistem
terpenting dalam suatu perekonomian adalah bagaiman hukum ekonomi yang sedang
berjalan dalam suatu negara. Dengan memiliki hukum ekonomi yanog baik akan
memberikan kontribusi perekonomian lebih baik pula. Hal teresebut dikarenakan
didalam suatu hukum ekonomi memberikan suatu sanksi yang diberikan kepada para
pelanggarnya sesuai dengan hukum yang berlaku.
Suatu negara yang menjunjung tinggi
suatu penegakan hukum ekonomi dan dijalankan secara adil dan merata pasti
perekonomian tersebut akan berjalan dengan baik dan lancar.
Selayaknya
dengan negara lainnya, negara Indonesia memiliki nilai hukum yang terikat,
salah satunya adalah hukum ekonomi itu sendiri. Indonesia memiliki hukum
ekonomi untuk mengatur jalannya perekonomian secara tersruktur.
Bagaimana dengan pelaksanaanya?
Hukum
tertulis namun tidak dijalankan dengan selayaknya hukum itu tersurat, akan mengakibatkan
kesia-sian belaka saja. Secara kasat mata saja sudah terlihat pelaksanaan hukum
di Indonesia, tidak menutup hukum ekonomi masih belum terealisasikan dengan
baik. Masih perlu pembenahan yang lebih detail, dari sudut pelaksana hukum itu
sendiri.
Kebanyakan
yang saya rasa masih memandang SARA dalam semua aspek kegiatan perekomian di
Indonesia. Dengan memandang SARA justru akan membuat rapuhnya suatu negar itu
sendiri. Indonesia merupakan negara berkembang, apakah layak sperti ini?
Sebagai
contoh, saya ambil dari kegiatan industri di Indonesia. Kegiatan industri di
Indonesia bisa dikatakan sedang berkembang, namun masih banyak kegiatan usaha
yang dilakukan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kurangnya pengawasan
dari pihak-pihak terkait menjadi faktor mudahnya pelaku usaha untuk melakukan
berbagai kecurangan serta longgarnya hukum yang mengatur mengenai
kegiatan-kegiatan industri tersebut. Seharusnya hukum yang mengatur tentang
kegiatan perindustrian maupun kegiatan usaha lainnya diperjelas serta
dipertegas untuk memberikan efek jera kepada pelaku usaha yang berbuat
kecurangan serta terciptanya persaingan yang bersih dan kompetitif diantara
para pelaku usaha.
Selain
kecurangan, banyak pelaku usaha atau perusahaan yang kurang memperhatikan hak
asasi manusia, seperti tidak tersedianya peralatan yang standar dalam proses
kegiatan usaha dan tidak dilengkapi dengan izin usaha. Hal ini membuat para
pekerja merasa tidak aman dan kurang layak bekerja namun karena sempitnya
lapangan pekerjaan sehingga mereka bekerja walaupun mengetahui kegiatan yang
dilakukan perusahaan tersebut sebenarnya ilegal serta melanggar hukum dan tidak
memenuhi standar pekerja.
Pembangunan
dan perbaikan sarana dan prasarana perekonomian harus ditunjang dengan hukum
serta kerjasama yang baik antara pemerintah dan rakyatnya serta kemauan keras
untuk berkembang ke arah yang lebih baik. Menurut Prof. Mochtar
Kusumaatmadja, bahwa salah satu fungsi Hukum adalah, untuk menyediakan
jalur-jalur bagi pembangunan (politik, ekonomi, hukum maupun sosial budaya)
masyarakat. Sehingga suatu hukum penting dibuat guna terciptanya pembangunan
yang terintegrasikan ke segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Setiap
sektor harus bisa menempatkan diri dan saling bekerja sama untuk membangun
perekonomian ke arah yang lebih baik sehingga Indonesia dapat memiliki
perekonomian yang kuat, stabil dan lebih maju. Menjalankan hukum sebagaimana
mestinya dan adanya ganjaran yang tegas bagi pelanggarnya sangat diperlukan,
hanya tinggal bagaimana pihak-pihak yang terkait yaitu pemerintah serta
masyarakat menanggapi kebijakan yang dibuat untuk mensejahterakan masyarakat.
Adanya
kepastian hukum, kebenaran serta keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam
perekonomian Indonesia akan menjadikan pembangunan ekonomi yang semakin
berkembang sehingga akan menimbulkan kepercayaan antara pemerintah, pelaku
usaha, serta masyarakat luas. Hukum ekonomi yang tegas dan sesuai dengan
keadaan Indonesia adalah pondasi untuk menciptakan keadaan perekonomian yang
ideal dan diidam-idamkan bangsa dan tidak lepas dengan dasar Negara yaitu
Pancasila dan Undang-undang dasar 1945.
Menurut
saya, langkah yang tepat dalam pembenahan hukum ekonomi itu sendiri, antara
lain :
1. Memperbaiki
sistem perekonomian itu sendiri
2. Memberantas
para pelaku yang bertindak curang dengan keinginan pribadi dalam meraup
keuntungan yang berlipat ganda.
3. Meningat
kembali makna keBhinekaan itu sendri, sehingga terhindar dari kata SARA dalm kehidupan
bermasyarakat
4. Pribadi
sendiri, bagaimana kehidupan kita sehari – hari dengan tidak mau ikut terlibat
dari namanya pelanggaran hukum ekonomi tersebut
5. Perlunya
kembali penanaman nilai moral,didalam seluluh lapisan masyarakat tanpa
terkecuali.
Jika
menginginkan hukum ekonomi menjadi lebih baik lagi, hukum itu harus mampu
dengan tegas memberikan sanksi yang tepat dan layak bagi siapa saja
pelanggarnya, tanpa harus memandang SARA seseorang. Harus objektif sesuai
dengan tertulis dalam Hukum Ekonomi itu sendiri.
sumber :
khairunnisafathin.wordpress.com/.../bagaimana-membenahi-hukum-
www.wikipedia.com
ml.scribd.com/doc/25159126/makalah-hukum-ekonomi
khairunnisafathin.wordpress.com/.../bagaimana-membenahi-hukum-
www.wikipedia.com
ml.scribd.com/doc/25159126/makalah-hukum-ekonomi
Prospek Investasi Di Indonesia
I.
Pengertian Investasi
Investasi
merupakan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan
keuntungan dimasa depan. Dalam teori ekonomi, investasi berarti pembelian dari
modal barang yang tidak dikonsumsi tetapi digunakan untuk produksi yang akan
datang.
Investasi
adalah suatu komponen dari PDB dengan rumus
PDB = C + I + G + (X-M). Fungsi investasi pada aspek tersebut
dibagi pada investasi non-residential (seperti pabrik dan mesin) dan investasi
residential (rumah baru).
Investasi
adalah suatu fungsi pendapatan dan tingkat bunga, dilihat kaitannya
I= (Y,i).
Suatu pertambahan pada pendapatan akan
mendorong investasi yang lebih besar, dimana tingkat bunga yang lebih tinggi
akan menurunkan minat untuk investasi sebagaimana hal tersebut akan lebih mahal
dibandingkan dengan meminjam uang. Walaupun jika suatu perusahaan lain memilih
untuk menggunakan dananya sendiri untuk investasi, tingkat bunga menunjukkan suatu
biaya kesempatan dari investasi dana tersebut daripada meminjamkan untuk
mendapatkan bunga.
II.
Bentuk
– Bentuk Investasi
Ada
berbagai jenis investasi dan secara umum, investai dapat dibagi empat yaitu:
1. Deposito
jangka pendek
·
Tabungan bank
·
Deposito berjangka
2. Obligasi
3. Property
4. Saham
5. Logam
mulia
6. Pendidikan
III.
Investasi
di Indonesia
Indonesia
masih mampu bertahan meskipun perekonomian dunia dilanda krisis yang berkepanjangan.
Masyarakat tidak merasakan dampak krisis moneter di tahun 1997 – 1998 lalu. Pemerintah
dinilai mampu mengatasi masalah krisis tanpa adanya kebijakan yang meresahkan
hati masyarakat.
Seiring
berjalannya proses pemulihan perekonomian dunia, investasi di Indonesia
berkembang pesat. Seperti saat ini, investasi di Indonesia sudah terlihat
jelas, hal itu dipengaruhi karena banyaknya orang sudah memahami apa itu
investasi dan banyak juga para investor berani menanamkan modal mereka.
Berbagai
contoh investasi yang sedang berkembang adalah batu bara, sawit dan properti. Ini
merupakan lading investasi yang sangat menjanjikan. Para investor tidak datang
dari pihak domestik saja, bahkan negara seberang sudah melirik karena Indonesia
merupakan negara yang sedang berkembang. Dapat kita lihat, banyaknya perusahaan
luar negeri di Kalimantan, karena Kalimantan merupakan pengahasil tambang
terbaik,dan juga sawit yang tidak kalah menariknya. Berbeda dengan kedua
investasi tadi, investasi properti baru – baru ini menjadi nilai investasi yang
tidak bias dipandang sebelah mata lagi. Kita dapat lihat saat ini, banyaknya
apartemen dan perumahan yang beredar ditengah masyarakat.
Bagaimana
dengan investor domestik?
Dilihat
dari data yang ada para investor domestic pun sudah banyak berkiparah dalam
investasi – investasi yang ada. Kebanyakan mereka menginvestasikan bentuk batu
bara, sawit maupun properti, hal itu dikarenakan nilai uang yang berangsur
menurun, dan nilai emas yang memiliki ketidakstabilan membuat mereka lebih memilih
investasi ini. Nominal yang didapatkan pun sangat menakjubkan.
Apakah
semua investasi berjalan mulus?
Ini
merupakan salah satu pertanyaan orang ketika hendak berinvestasi. Investasi sendiri
memiliki dua kemungkinan, berhasil dan gagal. Namun dilihat dari tingkat
keberhasilan yang ada, hal itu sangat bergantung dari para investornya sendiri.
Bagaimana dia sealaku penanam modal harus bekerja lebih ekstra melihat segala
resiko yang besar sekalipun. Tidak sekedar memlilh investasi yang akan
diinginkannya semata, namun kuantitas dan kuliatas investasinya bagaimana. Ingat
saja, untuk mendapatkan suatu keuntungan yang maksimal, resiko yang didapatkan
pun akan banyak.
Yah..namanya
juga investasi, meraup keuntungan dari usaha kita sendiri, sekarang bagaimana
kita sebagai investor, harus siap menanggung segala baik buruknya investasi
yang kita jalani.
sumber :
·
www.wikipedia.com
Langganan:
Postingan (Atom)



