Pages

Jumat, 06 April 2012

Hak Kekayaan Intelektual ( HAKI )

A.    Pengertian HKI
Hak Kekayaan Intelektual ( HKI / HaKI ) adalah padanan kata yang biasa digunakan untuk Intellectual Property Rights ( IPR ) atau dalam bahasa Jerman nya Geistiges Eigentum, yaitu hak yang timbul bagi hasil olah pikir otak yang menghasilkan suatu produk atau proses yang berguna untuk manusia. Produk  dapat berupa teknologi, pengetahuan, seni, sastra, gubahan lagu, karya tulis, karikatur, dan lainnya, yang semuanya merupakan hasil dari kreativitas dan mampu dinikmati.
Setiap orang bebas untuk mengajukan suatu permohonan maupun mendaftarkan karyanya itu ataupun tidak. Hal tersebut diberikan dari Negara sebagai hak eksklusif kepada setiap individu, dengan tujuan sebagai bentuk penghargaan atas hasil karya sehingga dapat lebih mengembangkan kreativitasnya lagi.
Sistem HKI sendiri didukung dokumentasi yang baik atas segala bentuk kreativitas manusia sehingga terhindar dari kesamaan hasil karya orang lain.
Maka dari itu, sangat diharapakan masyarakat dapat memanfaatkannya dengan semaksimal mungkin untuk keperluan dalam mengembangkan kreativitasnya sehingga hasil dari kreativitasnya akan memiliki nilai tambah yang lebih baik lagi.
B.     Pembagian HKI
Secara garis besar HAKI dibagi dalam dua bagian, yaitu:
  1. Hak Cipta (copy rights)
Karya-karya yang dicakup oleh Hak Cipta termasuk karya-karya literatur seperti novel, puisi, karya pertunjukan, karta-karya referensi, koran dan program komputer, data-base, film, komposisi musik, dan koreografi, sedangkan karya artistik seperti lukisan, gambar, fotografi dan ukiran, arsitektur, iklan, peta dan gambar teknis.
  1. Hak Kekayaan Industri ( Industrial Property Rights ), mencakup:
ü  Paten
Paten merupakan hak eksklusif yang diberikan atas sebuah penemuan, dapat berupa produk atau proses secara umum, suatu cara baru untuk membuat sesuatu atau menawarkan solusi atas suatu masalah dengan teknik baru.
Paten memberikan perlindungan terhadap pencipta atas penemuannya. Perlindungan tersebut diberikan untuk periode yang terbatas, biasa-nya 20 tahun. Perlindungan yang dimaksud di sini adalah penemuan tersebut tidak dapat secara komersil dibuat, digunakan, disebarkan atau di jual tanpa izin dari si pencipta.

ü  Desain Industri ( industrial designs )
Desain industri adalah aspek ornamental atau estetis pada sebuah benda. Desain tersebut dapat mengandung aspek tiga dimensi, seperti bentuk atau permukaan benda, atau aspek dua dimensi, seperti pola, garis atau warna.
Desain industri diterapkan pada berbagai jenis produk industri dan kerajinan; dari instrumen teknis dan medis, jam tangan, perhiasan, dan benda-benda mewah lainnya; dari peralatan rumah tangga dan peralatan elektronik ke kendaraan dan struktur arsitektural; dari desain tekstil hinga barang-barang hiburan.
Agar terlindungi oleh hukum nasional, desain industri harus terlihat kasat mata.
Hal ini berarti desain in-dustri pada prinsipnya merupakan suatu aspek estetis yang alami, dan tidak melindungi fitur teknis atas benda yang diaplikasikan.

ü  Merek ( trade mark )
Merek adalah suatu tanda tertentu yang dipakai untuk mengidentifi-kasi suatu barang atau jasa sebagai-mana barang atau jasa tersebut dipro-duksi atau disediakan oleh orang atau perusahaan tertentu. Merek membantu konsumen untuk mengidentifikasi dan membeli sebuah produk atau jasa berdasarkan karakter dan kualitasnya, yang dapat teridentifikasi dari mereknya yang unik.

ü  Penanggulangan praktik persaingan curang ( repression of unfair competition )

ü  Desain tata letak sirkuit terpadu ( integrated circuit )
Sirkuit terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elekronik.
Desain tata letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu sirkuit terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan sirkuit terpadu.

ü  Rahasia dagang ( trade secret )

ü  Perlindungan varietas tanaman ( plant variety protection )

C.           Dasar Hukum HKI
               
Ø    Berdasarkan Undang – Undang No. 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan – pembatasan  menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku.
 ( pasal 1 ayat 1 )

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Hak Paten
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada Inventor atas hasil Invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. ( pasal 1 ayat 1 )

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
Merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa. ( pasal 1 ayat 1 )

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri
Desain Industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
 ( pasal 1 ayat 1 )

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
Sirkuit Terpadu adalah suatu produk dalam bentuk jadi atau setengah jadi, yang di dalamnya terdapat berbagai elemen dan sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, yang sebagian atau seluruhnya saling berkaitan serta dibentuk secara terpadu di dalam sebuah bahan semikonduktor yang dimaksudkan untuk menghasilkan fungsi elektronik. ( pasal 1 ayat 1)
Desain Tata Letak adalah kreasi berupa rancangan peletakan tiga dimensi dari berbagai elemen, sekurang-kurangnya satu dari elemen tersebut adalah elemen aktif, serta sebagian atau semua interkoneksi dalam suatu Sirkuit Terpadu dan peletakan tiga dimensi tersebut dimaksudkan untuk persiapan pembuatan Sirkuit Terpadu. ( pasal 1 ayat 2 )

Ø  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang
Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.

Ø  Ratifikasi tentang Trade-Ralated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs)-WTO.
Ø  Ratifikasi tentang Paris Convention: Protection of Industrial Property and Convention Establishing World Intellectual Property Organization (WIPO) (Keppres 15, 1997).
Ø  Ratifikasi tentang Patent Cooperation Treaty (PCT) yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor 16 tahun 1997.
Ø  Ratifikasi tentang Trademarks Law Treaty yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor 17 tahun 1997.
Ø  Ratifikasi tentang Berne Convention: Protection of Literary & Artistic Work yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor 18 tahun 1997.
Ø  Ratifikasi tentang WIPO Copyright Treaty yang telah dituangkan ke dalam Keppres nomor 19 tahun 1997.
Ø  Ratifikasi tentang Convention on Biological Diversity (CBD) yang telah dituangkan ke dalam Undang-Undang nomor 5 tahun 1994.
Ø  Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2002, Tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Pasal 13 ayat 3 Dalam meningkatkan Pengelolaan Kekayaan Intelektual/KI Perguruan Tinggi dan Lembaga Litbang wajib mengusahakan pembentukan Sentra HKI sesuai dengan kapasitas dan kemampuannya).
Ø  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2005, Tentang Alih Teknologi Kekayaan Intelektual serta Hasil Penelitian dan Pengembangan oleh Perguruan Tinggi dan Lembaga Penelitian dan Pengembangan.
Ø  Peraturan Menteri Perindustrian RI nomor 35/M-IND/PER/6/2006 tanggal 21 Juni 2006 tentang Pembentukan Tim Penanggulangan Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual pada Departemen Perindustrian.
Ø   
D.    Sejarah Perkembangan Sistem Perlindungan HKI di Indonesia
Berdasarkan sejarah perkembangan sistem perlindungan HKI di Indonesia bahwa:
§  Secara historis, peraturan perundang-undangan di bidang HKI di Indonesia telah ada sejak tahun 1840. Pemerintah kolonial Belanda memperkenalkan undang-undang pertama mengenai perlindungan HKI pada tahun 1844. Selanjutnya, Pemerintah Belanda mengundangkan UU Merek tahun 1885, Undang-undang Paten tahun 1910, dan UU Hak Cipta tahun 1912. Indonesia yang pada waktu itu masih bernama Netherlands East-Indies telah menjadi angota Paris Convention for the Protection of Industrial Property sejak tahun 1888, anggota Madrid Convention dari tahun 1893 sampai dengan 1936, dan anggota Berne Convention for the Protection of Literaty and Artistic Works sejak tahun 1914. Pada zaman pendudukan Jepang yaitu tahun 1942 sampai dengan 1945, semua peraturan perundang-undangan di bidang HKI tersebut tetap berlaku. Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia memproklamirkan kemerdekaannya. Sebagaimana ditetapkan dalam ketentuan peralihan UUD 1945, seluruh peraturan perundang-undangan peninggalan Kolonial Belanda tetap berlaku selama tidak bertentangan dengan UUD 1945. UU Hak Cipta dan UU Merek tetap berlaku, namun tidak demikian halnya dengan UU Paten yang dianggap bertentangan dengan pemerintah Indonesia. Sebagaimana ditetapkan dalam UU Paten peninggalan Belanda, permohonan Paten dapat diajukan di Kantor Paten yang berada di Batavia (sekarang Jakarta), namun pemeriksaan atas permohonan Paten tersebut harus dilakukan di Octrooiraad yang berada di Belanda

§  Pada tahun 1953 Menteri Kehakiman RI mengeluarkan pengumuman yang merupakan perangkat peraturan nasional pertama yang mengatur tentang Paten, yaitu Pengumuman Menteri Kehakiman no. J.S 5/41/4, yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan Paten dalam negeri, dan Pengumuman Menteri Kehakiman No. J.G 1/2/17 yang mengatur tentang pengajuan sementara permintaan paten luar negeri.
§  Pada tanggal 11 Oktober 1961 Pemerintah RI mengundangkan UU No.21 tahun 1961 tentang Merek Perusahaan dan Merek Perniagaan untuk mengganti UU Merek Kolonial Belanda. UU No 21 Tahun 1961 mulai berlaku tanggal 11 November 1961. Penetapan UU Merek ini untuk melindungi masyarakat dari barang-barang tiruan/bajakan.
§  10 Mei 1979 Indonesia meratifikasi Konvensi Paris Paris Convention for the Protection of Industrial Property (Stockholm Revision 1967) berdasarkan keputusan Presiden No. 24 tahun 1979. Partisipasi Indonesia dalam Konvensi Paris saat itu belum penuh karena Indonesia membuat pengecualian (reservasi) terhadap sejumlah ketentuan, yaitu Pasal 1 sampai dengan 12 dan Pasal 28 ayat 1.
§  Pada tanggal 12 April 1982 Pemerintah mengesahkan UU No.6 tahun 1982 tentang Hak Cipta untuk menggantikan UU Hak Cipta peninggalan Belanda. Pengesahan UU Hak Cipta tahun 1982 dimaksudkan untuk mendorong dan melindungi penciptaan, penyebarluasan hasil kebudayaan di bidang karya ilmu, seni, dan sastra serta mempercepat pertumbuhan kecerdasan kehidupan bangsa.
§  Tahun 1986 dapat disebut sebagai awal era moderen sistem HKI di tanah air. Pada tanggal 23 Juli 1986 Presiden RI membentuk sebuah tim khusus di bidang HKI melalui keputusan No.34/1986 (Tim ini dikenal dengan tim Keppres 34) Tugas utama Tim Keppres adalah mencakup penyusunan kebijakan nasional di bidang HKI, perancangan peraturan perundang-undangan di bidang HKI dan sosialisasi sistem HKI di kalangan intansi pemerintah terkait, aparat penegak hukum dan masyarakat luas.
§  19 September 1987 Pemerintah RI mengesahkan UU No.7 Tahun 1987 sebagai perubahan atas UU No. 12 Tahun 1982 tentang Hak Cipta.
§  Tahun 1988 berdasarkan Keputusan Presiden RI No.32 ditetapkan pembentukan Direktorat Jenderal Hak Cipta, Paten dan Merek (DJHCPM) untuk mengambil alih fungsi dan tugas Direktorat paten dan Hak Cipta yang merupakan salah satu unit eselon II di lingkungan Direktorat Jenderal Hukum dan Perundang-Undangan, Departemen Kehakiman.
§  Pada tanggal 13 Oktober 1989 Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU tentang Paten yang selanjutnya disahkan menjadi UU No. 6 Tahun 1989 oleh Presiden RI pada tanggal 1 November 1989. UU Paten 1989 mulai berlaku tanggal 1 Agustus 1991.
§  28 Agustus 1992 Pemerintah RI mengesahkan UU No. 19 Tahun 1992 tentang Merek, yang mulai berlaku 1 April 1993. UU ini menggantikan UU Merek tahun 1961.
§  Pada tanggal 15 April 1994 Pemerintah RI menandatangani Final Act Embodying the Result of the Uruguay Round of Multilateral Trade Negotiations, yang mencakup Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPS).
§  Tahun 1997 Pemerintah RI merevisi perangkat peraturan perundang-undangan di bidang HKI, yaitu UU Hak Cipta 1987 jo. UU No. 6 tahun 1982, UU Paten 1989 dan UU Merek 1992.
§  Akhir tahun 2000, disahkan tiga UU baru dibidang HKI yaitu : (1) UU No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, UU No. 31 tahun 2000 tentang Desain Industri, dan UU No. 32 tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu.
§  Untuk menyelaraskan dengan Persetujuan TRIPS (Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights) pemerintah Indonesia mengesahkan UU No 14 Tahun 2001 tentang Paten, UU No 15 tahun 2001 tentang Merek, Kedua UU ini menggantikan UU yang lama di bidang terkait. Pada pertengahan tahun 2002, disahkan UU No.19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang menggantikan UU yang lama dan berlaku efektif satu tahun sejak di undangkannya.
§  Pada tahun 2000 pula disahkan UU No 29 Tahun 2000 Tentang Perlindungan Varietas Tanaman dan mulai berlaku efektif sejak tahun 2004.

Sumber :






Selasa, 20 Maret 2012

Introspeksi Diri

Setiap orang pasti memiliki sejuta permasalahan dalam hidupnya. Permasalahan itu tidak sedikit berbekas pada luka yang mendalam sehingga menimbulkan rasa ego untuk tidak memaafkan segala kesalahan mereka yang telah menyakiti hati kita itu.

Dikala luka batin tersentuh sungguh menyakitkan, namun disinilah saat yang tepat untuk introspeksi diri kita secara pribadi dan berusaha mencari kesembuhan, agar luka batin itu tidak membusuk lebih lama.

Kadangkala, saat keadaan seperti ini, kita lebih sering menyalahkan mereka yang telah berbuat salah kepada kita.

Apakah dengan menyalahkan mereka yang menyakitkan hati itu lantas membuat luka batin kita sembuh? Jawabnya tidak!

Justru dengan introspeksi masa lalu, kita akan mengeluarkan segala bentuk emosi kita dengan menitihkan air mata, dengan begitu kita akan merasakan damai dan saat itulah kita harus mampu mengampuni orang yang menyakiti hati kita tersebut dan kita harus mohon pengampunan kepada Tuhan.

Berhenti untuk selalu menyalahkan orang lain, tetapi lihat lah diri sendiri itu jauh lebih baik.




Butuh Apa Ingin ?


“Jumlah orang Indonesia yang berpenghasilan menengah tumbuh pesat dalam tempo kurang dari sepuluh tahun. Jika ukuran Bank Dunia yang dipakai, yakni bahwa kelompok ini adalah mereka yang pengeluaran per kapita per harinya US$ 2-20, terdapat sekurang-kurangnya 130 jita orang. “
(sumber Tempo edisi 20-26 Februari 2012)

Semakin tinggi tingkat penghasilan seseorang maka pola konsumsi nya semakin meningkat pula. Pemenuhan hidup akan barang dan jasa, hiburan dan wisata semakin luar biasa.
Sangat tidak terbayangkan beberapa tahun terakhir ini banyak konser artis mancanegara berlomba datang ke negara kita ini, dan sangat diserbu penonton,meski tiketnya belasan juta sekalipun.
Ribuan masyarakat rela antri panjang berjam- jam demi mendapatkan sebuah gadget terbaru dengan harga yang relatif miring.
Restoran mahal  yang selalu ramai dikunjungi kelompok – kelompok golongan atas.
Nah.. itu adalah beberapa fenomena yang mengejutkan namun itulah realita hidup saat ini. Mungkin dengan melakukan hal itu dapat menyenangkan diri mereka, yah cukup mereka yang tahu.
Namun bagaimana kita melihat sedkit saja ke bawah?
Sangat timpang sekali, ketika kita melihat keadaan kemiskinan dimana – mana, mungkin dengan biaya satu tiket konser, sudah mampu untuk menghidupi mereka dalam kurun waktu yang panjang.
Saya jadi teringat sebuah kalimat “ yang kaya semakin kaya, yang miskin semakin miskin” sebuah kalimat sederhana namun bermakna banyak.
Lagi – lagi inilah realita, menyakitkan bagi yang kekurangan namun menyenangkan bagi yang berkelebihan. Menutup mata? Mungkin saja
            Setiap hiburan pasti dapat mempengaruhi psikology seseorang.  Namun apakah secara psikology mereka sungguh sangat bahagia? Belum tentu. Hal tersebut belum tentu membahagiakan mereka, mungkin saja kegiatan yang mereka lakukan hanyalah sebuah batasan kelas, yang membuat mereka dapat terhitung dalam kasta kelompok kehidupan mereka, dan jarang bagi mereka untuk selalu mengucap syukur daan selalu merasa berkekurangan lagi dan lagi, serta sulitnya membedakan antara keinginan dan kebutuhan.

Wajah Hukum Ekonomi di Indonesia

Realita wajah hukum di Indonesia masih belum mencerminkan suatu keadilan yang utuh, hukum sepertinya masih dimiliki oleh para pemangku jabatan saja. Ibarat hukum rimba, yang kuat dialah yang menang. Pihak kuat menikmati, pihak lemah berkubang pada penderitaan yang menerpa mereka.
Sangat menyedihkan keadilan sudah tidak berpihak kepada yang pihak yang benar lagi, namun balik lagi ini lah kenyataan yang tidak dapat ditutupi lagi.
            Terlalu banyak ketidakadilan hukum di negeri kita ini, sekarang hanya tinggal semboyan belaka dan goretan tinta dalam lembaran demi lembaran kertas saja, yang lambat laun akan habis di makan oleh waktu.
Berbagai kasus ringan maupun berat masuk ke dalam ranah hukum. Terlihat adil, namun di tilik lebih dekat terdapat ketidakadilan yang sangat luar biasa.
            Seperti baru – baru ini kita dengar berita berbagai kasus kejahatan ringan yang dilakukan warga masuk kedalam ranah hukum.

Sebagai contoh nyata misalnya dalam kasus pencurian sandal di Palu, Sulawesi Tengah, hakim menyatakan AAL, anak berusia 15 tahun, bersalah mencuri sandal milik seorang anggota polisi.
( kompasiana.com )

Memang mencuri adalah kesalahan dan patut mendapatkan hukuman. Sekali lagi hukum harus adil, tidak pandang bulu.Namun hukuman seperti apa? Layaknya hukuman buat anak dibawah umur dengan kejahatan ringan, tidak perlu diperpanjang.
Sangat berbanding terbalik mengenai penjahat korupsi milyaran hingga triliyunan yang menyangkut kesejahteraan masyarakat. Jangankan diberi hukuman selaknya, kasusnya saja dengan sengaja ditutup sedemikian rupa. Padahal jika dilihat dari latar belakang kasus masing – masing, para pelaku kecil mungkin hanya bisa mempertahankan hidup saja, tapi para pelaku berkelas, dengan segala kebutuhan sudah terpenuhi, namun tetap berlaku demikian demi keinginan yang tidak ada habisnya, yang mungkin kekayaan mereka mampu hingga tujuh turunan.
Namun dilihat dari hukum yang diterima, pelaku kecil mendekam di jeruji besi dan mendapatkan denda berjuta – juta, sedangkan pelaku berkelas dapat bebas dengan nyaman berkeliaran semau mereka. Kalau pun mereka mendekam jeruji besi, pasti mengantongi hak – hak istimewa. Dengan berbagai fasilitas mewah yang pastinya tidak didapatkan bagi mereka pelaku kecil itu.
Apakah ini keadilan ? Kaya berkuasa, miskin merana. Bagaimanakah hukum di Indonesia ?
UUD 1945 pasal 27 ayat (1) menyebutkan ” setiap warga negara sama kedudukannya didalam hukum dan pemerintah , dan wajib menjunjung tinggi hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kekecualian”.

Tapi kenyataan dilapangan berbeda, siapa yang punya uang dia bisa membeli hukum dan yang tidak punya uang terima nasib saja.
Jadi, pasal ini sungguh tidak terealisasikan dengan baik dan masih berlaku miring.
            Hukum tidak memiliki keadilan membuat masyarakat kehilangan kepercayaan kepada sistem hukum. Padahal dalam membangun negara yang demokrasi haruslah memiliki sistem hukum yang mampu diandalkan.
Inilah tantangan terberat pemerintah. Membangun sistem hukum yang bisa dipercaya, ditengah ketidakadilan dimana – mana.
            Tanpa perlu berfikir panjang, masyarakat dengan tegas mampu berkata bahwa hukum bisa dibeli bagi pemilik uang banyak. Sungguh sangatlah hancur sebuah negara, apabila memiliki wajah hukum yang rusak. Hal ini harus mampu menggugah pemikiran pemerintah untuk segera memerangi kekacauan yang terjadi, jangan sampai keadaan di pendam sampai sedemikian parah.
            Kita hanyalah masyarakat awam, hanya mampu berharap yang terbaik. Terbaik untuk berbagai pihak, terutama untu masa depan hukum di Indonesia ini.
Suatu keadilan yang selayaknya mampu menempati posisi yang semestinya dan kita harus bersatu dan memantau segala bentuk jalannya pemerintahan negara kita ini, agar tercipta wajah hukum yang seimbang tanpa beda bulu.

Penegakan Hukum di Indonesia

Sangatlah tidak sulit untuk memaparkan bahwa kondisi hukum di Indonesia saat ini semakin memprihatinkan. Banyak tangis dan ratapan masyarakat yang terluka oleh hukum, bahkan tidak jarang emosi masyarakat semakin tersulut dikala ada pihak – pihak tertentu memanfaatkan hukum dalam mencapai suatu tujuan tertentu tanpa menggunakan hati nurani.
Dunia hukum Indonesia tengah mendapatkan sorotan yang keras dari berbagai macam lapisan masyarakat internal maupun eksternal, terutama mengenai penegakan hukum di Indonesia.
Sebelum bergerak mengenai penegakan hukum di Indonesia, baiknya kita memahami kembali defenisi dari pada hukum itu sendiri.
“ Hukum adalah suatu sistem terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan.”
“ Secara konsepsional, maka inti dan arti penegakan hukum terletak pada kegiatan menyerasikan hubungan nilai-nilai yang terjabarkan di dalam kaidah-kaidah yang mantap dan mengejawantah dan sikap tindak sebagai rangkaian penjabaran nilai tahap akhir, untuk meniptakan, memelihara, dan mempertahankan kedamaian pergaulan hidup (Soekanto, 1979).”
Sangatlah jelas bahwa segala sesuatunya harus bergantung dengan hukum yang berjalan di Indonesia. Indonesia sendiri memiliki hukum yang secara gambalang tertulis dalam Undang – Undang.
Namun, kalau kita lihat secara kasat mata, akhir – akhir ini hukum sudah tidak berjalan dengan tegas. Kita ambil berbagai kasus mengenai aparatur negara yang tidak memiliki ujung penyelesaian yang jelas, bahkan dapat hilang begitu saja. Coba bandingkan dengan kasus yang mengenai kaum miskin, yang mungkin hanya dengan masalah kecil saja namun penyelesainnya sangatlah berlebihan bahkan di hukum hingga membabi buta. Sungguh sangat tragis, bukan?
Yah.. itulah sebuah realita hukum di negara kita ini. Hukum sudah disusun dengan sebaik mungkin, namun pelaksanaannya jauh dari kata baik.
Kalau ditanya sampai kapan adanya keseimbangan hukum akan berjalan dengan maksimal, mungkin tidak banyak orang hanya mampu mengernyitkan dahi dan berlalu pergi.
Sangatlah disayangkan perjuangan pahlawan yang bersusah payah menuangkan buah pikir dengan berbagai sejuta harapan, namun sekarang realitanya semuanya berjalan buruk.
Seharusnya pengegakan hukum itu harus mampu menyelaraskan pihak – pihak yang terkait hukum, tanpa memandang kiri ataupun kanan. Dalam artian, hukum harus bersifat netral dan harus memiliki faktor – faktor yang kuat, antara lain :
Faktor-faktor tersebut adalah, sebagai berikut:
1. Faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja.
2. Faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum.
3. Faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum.
4. Faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan.
5. Faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup.
                                                                                                            ( sumber wikipedia )
Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum, juga merupakan tolak ukur daripada efektivitas penegakan hukum.
            Suatu penegakan hukum tidak lepas dari namanya aparatur penegah hukumnya sendiri. Penegak hukum harus menjadi golongan panutan masyarakat, yang hendaknya mempunyai kemampuan sesuai dengan aspirasi masyarakat.
Mereka harus mampu berkomunikasi dan mampu membawakan peranan yang mampu diterima masyarakat luas, antara lain bersikap :
1. Sikap yang terbuka terhadap pengalaman maupun penemuan baru.
2. Senantiasa siap untuk menerima perubahan
3. Peka terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya.
4. Senantiasa mempunyai informasi yang selengkap mungkin mengenai pendiriannya.
5. Orientasi ke masa kini dan masa depan yang sebenarnya merupakan suatu urutan.
6. Menyadari akan potensi yang ada dalam dirinya.
7. Berpegang pada suatu perencanaan dan tidak pasrah pada nasib.
8. Percaya pada kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi di dalam meningkatkan kesejahteraan umat manusia.
9. Menyadari dan menghormati hak, kewajiban, maupun kehormatan diri sendiri dan ihak lain.
10. Berpegang teguh pada keputusan-keputusan yang diambil atas dasar penalaran dan perhitungan yang mantap.
                                                                                                            ( sumber wikipedia )
Ini menjadi sebahagian penting mengenai penegakan hukum di Indonesia ke arah yang lebih baik, dikarenakan masyarakat Indonesia mempunyai kecenderungan yang besar untuk mengartikan hukum dan mengidentifikasikannya. Kalau sistem hukum tidak tegak dianggap karena pola perilaku penegak hukum tersebut sendiri.
Masih besar harapan masyarakat kelak adanya perubahan yang baik mengenai penegakan hukum di Indonesia. Sangat diperlukan penegasan, dan pengertian masing – masing pihak dengan tetap bersifat netral, tidak condong ke kiri maupun ke kanan, demi kepentingan dan kebaikan hukum di tengah masyarakat internal maupun eksternal.